Metroterkini.com - Kepolisian Aceh Utara berhasil menangkap GUN 30 tahun, warga asal Desa Krueng Baro Kecamatan Samudera, Aceh Utara di Desa setempat, Rabu (22/11/2017) pukul 17.30 WIB karena diduga kerap memperjual belikan Narkoba jenis Sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat res Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berkat informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
“Empat paket sabu seberat 0,61 gram dan uang tunai Rp.334 ribu yang diduga hasil penjualan sabu kita amankan dari tangan tersangka GUN sebagai barang bukti.” ujar AKP Ildani, Kamis (23/11/2017).
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara. [khaini]